Pemerintah saat ini tengah giat giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan dan ABK.
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserap sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar